- Kemudahan akses satuan pendidikan dari tempat tinggal calon murid.
- Domisili calon murid yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.
- Data dari Dinas Sosial untuk calon murid yang berasal dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
Solusi untuk Anak yang Dekat Sekolah Tapi Tak Sesuai Administrasi
Lalu, bagaimana jika ada kasus di mana seorang calon murid tinggal dekat dengan sekolah secara geografis, tetapi domisili administratifnya berbeda?
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah akan melakukan penetapan khusus dengan mempertimbangkan tiga hal utama:
- Wilayah Administrasi – Apakah domisili calon murid sesuai dengan wilayah penerimaan sekolah.
- Radius Jarak – Seberapa dekat jarak geografis antara rumah calon murid dengan sekolah tujuan.
- Pendekatan Khusus oleh Pemerintah Daerah – Jika dua kriteria sebelumnya belum cukup, pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan lain sesuai kondisi wilayah, termasuk menetapkan calon murid tetap diterima di sekolah terdekat.
Misalnya, ada satu sekolah yang berada di perbatasan antara Kabupaten A dan Kabupaten B. Sekolah tersebut secara administratif terletak di Kabupaten B, tetapi calon siswa tinggal di wilayah RT Kabupaten A yang berjarak sangat dekat dengan sekolah.
Dalam kasus seperti ini, jika penetapan wilayah penerimaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, maka penetapan lintas kabupaten dapat dilakukan.
Namun, jika kewenangan ada pada pemerintah kabupaten/kota, maka penetapan harus melalui kesepakatan antara kedua kabupaten tersebut.