Habanusantara.net – Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Ismawardi, SPd, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menertibkan baliho dan papan nama yang terpasang tanpa izin di sejumlah lokasi di Kota Banda Aceh.
Hal ini, menurut Ismawardi, memberikan dampak buruk terhadap penataan kota yang semakin semrawut dan tidak teratur.
Ismawardi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, banyak usaha yang berkembang di Kota Banda Aceh, termasuk usaha advertising dan pemasangan baliho, yang tidak memiliki izin usaha yang sah.
“Ini tentu berisiko terhadap penataan kota yang lebih rapi dan indah,” ujarnya.
Kondisi ini, menurut Ismawardi, sangat mengganggu estetika kota yang seharusnya lebih tertata. Banyak area yang sudah penuh sesak dengan tiang-tiang baliho yang tidak terkontrol.
Bahkan, ada sejumlah lokasi yang semakin sempit akibat banyaknya baliho yang berdiri tanpa izin.
Ismawardi menegaskan, pemerintah kota harus segera melakukan penataan ulang terhadap seluruh izin baliho dan papan reklame yang terpasang di Kota Banda Aceh.
“Pemerintah Kota Banda Aceh perlu segera melakukan penertiban untuk advertising dan baliho yang tidak memiliki izin. Ini sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota,” ujarnya dengan tegas.
Tidak hanya baliho yang terpasang di tiang-tiang, juga baliho yang terpasang di dinding toko tanpa tanpa izin juga harus ditertibkan.
Selain baliho, Ismawardi juga menyoroti masalah papan nama toko yang terpasang dalam Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah kawasan di Kota Banda Aceh.
“Ada tiang papan nama yang panjang atau pendek, bahkan dipasang hingga ke trotoar yang seharusnya menjadi jalan bagi pejalan kaki sehingga memperburuk pemandangan kota,” ujarnya.
Keberadaan papan nama yang tidak teratur ini, kata Ismawardi, membuat Kota Banda Aceh terlihat semrawut dan tidak terorganisir dengan baik.
Karenanya, ia meminta Pemko Banda Aceh untuk mendata ulang kembali semua papan nama toko yang berada di GSB. Jika tidak memiliki izin, papan nama tersebut harus ditertibkan dan diangkat.
“Jika pemilik toko ingin memasang papan nama di luar toko mereka, seharusnya ada mekanisme dan izin yang jelas. Pemerintah harus menetapkan batasan maksimal untuk ukuran papan nama, sehingga kota terlihat lebih rapi dan tertib,” tambahnya.
Ismawardi juga menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya berlaku untuk usaha baru, tetapi juga bagi usaha lama yang belum memperbaharui izin mereka.
“Kita tidak ingin Kota Banda Aceh terlihat seperti kota yang semrawut. Penataan yang rapi dan teratur adalah langkah untuk menciptakan kota yang lebih nyaman dan menarik untuk dihuni maupun dikunjungi, apalagi Kota Banda Aceh adalah Kota Wisata, yang harus terlihat lebih rapi dan tertib. Karena itu, pemerintah perlu segera menertibkan semua baliho dan papan nama yang tidak sesuai dengan aturan,” tutur Ismawardi.
Ismawardi juga berharap Kota Banda Aceh dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam hal penataan kota yang baik dan terorganisir, yang tidak hanya memperhatikan aspek estetika tetapi juga ketertiban dan kenyamanan warganya.[***]




















