Otomotif

Kenaikan Pajak Motor Baru Berpotensi Bebani Konsumen hingga Rp2 Juta

×

Kenaikan Pajak Motor Baru Berpotensi Bebani Konsumen hingga Rp2 Juta

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net- Konsumen sepeda motor di Indonesia diperkirakan akan menghadapi kenaikan harga hingga Rp2 juta untuk unit baru, mulai awal Januari mendatang. Hal ini disebabkan oleh penerapan opsen pajak atau pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diprediksi akan membebani daya beli masyarakat, terutama pada segmen motor entry-level yang harganya sangat sensitif terhadap perubahan.

Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) Sigit Kumala menyebutkan bahwa simulasi perhitungan asosiasi menunjukkan kenaikan harga motor baru berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp2 juta.

Peningkatan tersebut setara dengan kenaikan harga on the road sebesar 5%-7%, jauh lebih tinggi dari tingkat inflasi saat ini.

“Konsumen segmen entry-level bisa terkena dampak kenaikan lebih dari Rp800 ribu. Untuk segmen mid-high, harganya bisa naik hingga Rp2 juta,” ujar Sigit, Jumat (13/12).

Kenaikan ini diperkirakan akan menekan penjualan sepeda motor hingga 20% pada 2024. Sepeda motor, yang selama ini menjadi transportasi andalan bagi masyarakat karena kepraktisan dan efisiensinya, kini menghadapi tantangan besar.

Pada Januari hingga November 2024, pasar sepeda motor domestik mencatat penjualan sebesar 5,9 juta unit, hanya tumbuh tipis 2,06% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan adanya kebijakan baru ini, proyeksi optimistis AISI sebesar 6,4 juta hingga 6,7 juta unit untuk 2024 bisa berbalik menjadi penurunan tajam.

Turunnya permintaan sepeda motor tidak hanya berdampak pada penjualan, tetapi juga rantai industri otomotif secara keseluruhan.

Produsen motor kemungkinan besar harus memangkas produksi, yang berimbas langsung pada penurunan permintaan suku cadang dari para pemasok.

Di sisi hilir, sektor pembiayaan, asuransi, hingga layanan purna jual juga berisiko terdampak. Jika tekanan ini terus berlanjut, ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri otomotif pun tak dapat dihindari.

Selain membebani konsumen, kebijakan opsen pajak ini dikhawatirkan melemahkan daya saing Indonesia di pasar otomotif kawasan ASEAN.

Negara-negara tetangga, seperti Vietnam, justru memberlakukan insentif pajak dengan menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 8% hingga pertengahan 2025.

Sebaliknya, Indonesia menaikkan PPN menjadi 12%, disertai tambahan opsen pajak PKB dan BBNKB. “Langkah ini berpotensi mengurangi daya tarik investasi di sektor otomotif nasional,” tambah Sigit.

Dengan daya beli masyarakat yang sedang melemah, kebijakan opsen pajak dianggap menjadi tantangan besar bagi konsumen dan pelaku industri.

Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan dampak jangka panjang kebijakan ini terhadap perekonomian, terutama dalam menjaga stabilitas pasar otomotif di tengah persaingan global yang semakin ketat.  []

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close