Habanusantara.net, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melalui Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalan Sukajadi-Inginjaya.
Proyek ini menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp2,88 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Fahmi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai Rp738,7 juta.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah SN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), A selaku penyedia jasa, serta AM selaku konsultan pengawas.
“Para tersangka kami tahan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Penahanan dilakukan pada Jumat, 29 November 2024,” ujar Fahmi.
Fahmi menambahkan bahwa perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 KUHPidana.[3ndrik]