Headline

Kejati Aceh Masih Telusuri Aliran Dana Korupsi di BRA

×

Kejati Aceh Masih Telusuri Aliran Dana Korupsi di BRA

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

“Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas” ujar Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar di Aula Gedung Kejati Aceh, Senin (22/8/2024).

“Masih kami telusuri aliran dananya kemana saja. Dan nantinya akan kami sampaikan,” ujar Ali.

Dia menegaskan, pihaknya tidak mereka-reka dalam menangani perkara korupsi BRA ini.

“Kami terus mengumpulkan alat bukti berdasarkan peran mereka masing-masing untuk menetapkan para tersangka ini,” tegasnya. Hingga saat ini, lanjutnya, para tersangka belum dilakukan pencekalan, tetapi segera akan diajukan.

“Ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga ada yang belum. Kemungkinan ada penambahan tersangka nantinya,” tambah Ali.

Dia berharap kasus ini dapat segera selesai dan meminta dukungan masyarakat dalam penanganannya. “Rencana minggu ini kita akan kembali melakukan pemanggilan tersangka,” pungkas Ali.

Sebelumnya, Kejati Aceh telah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi ini. Proyek yang dikerjakan melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023 sebesar Rp15.713.864.890. Keenam tersangka tersebut berinisial SH selaku Ketua BRA, ZF selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA, Mhd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan, dan HM selaku Koordinator/Penghubung rekanan penyedia.

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya pada Selasa (16/7/2024) mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. “Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan dokumen terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangka,” jelasnya.

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close