Habanusantara.net – Kejaksaan Agung mengambil langkah berani dalam menangani kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan sejumlah elite bisnis di Tanah Air. Terkini, Kejaksaan menyita sebuah rumah mewah milik tersangka utama, Tamron alias Aon (TN), dalam skandal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkap bahwa langkah penyitaan ini hasil dari upaya intensif penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam melacak aset-aset yang terkait dengan aliran korupsi Tamron.
Rumah mewah seluas 805 m², yang berlokasi di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten tersebut pun menjadi sasaran operasi dari tim kejaksaan.
Menurut Ketut Sumedana, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk mengungkap lebih lanjut peran serta Tamron dalam tindak pidana yang tengah diselidiki.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejagung dalam menangkap seluruh rangkaian kejahatan yang terkait dengan kasus megakorupsi ini,” katanya.
Seperti diketahui, kasus megakorupsi ini sebelumnya menarik perhatian publik sejak pengungkapan awalnya. Kejagung juga telah menetapkan 21 tersangka, termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis 16 Mei 2024, tidak hanya melibatkan elite bisnis, kasus ini juga memiliki dampak ekologis yang sangat besar.
Menurut Kejagung, nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun, yang mencakup kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan.
Namun, nilai kerugian tersebut masih dalam perhitungan penyidik, dengan penekanan pada potensi kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi ini.
Langkah Kejagung dalam menyita rumah mewah milik tersangka korupsi menjadi bukti nyata dari komitmen mereka dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di semua tingkatan.