Habanusantara.net – Dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba dan tindakan bullying di kalangan siswa, Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Aceh terus melakukan sosialisasi dan edukasi hukum di berbagai sekolah.
Pendekatan ini dinilai sangat efektif oleh para pihak terkait dalam membentuk karakter siswa-siswi Aceh, terutama di tengah era digital yang penuh dengan potensi penyalahgunaan.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, H Zulkifli SAg MPd, menyoroti manfaat besar dari program JMS ini.
Menurutnya, program penyuluhan hukum dapat menjadi langkah preventif yang kuat untuk mencegah siswa terlibat dalam pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan narkotika dan perilaku bullying.
Di tengah kunjungan ke MAN 2 Banda Aceh pada hari Selasa, Zulkifli menegaskan bahwa program ini tidak hanya mendidik siswa tentang bahaya narkoba dan dampak buruk dari perilaku bullying, tetapi juga menciptakan kesadaran akan pentingnya ketaatan terhadap hukum.
Ia berharap program ini dapat membantu menjaga siswa agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran negatif tersebut.
Dalam tanggapannya, Kepala MAN 2 Banda Aceh, Fardial, mengapresiasi upaya Kejaksaan Aceh dalam memberikan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan siswa dalam penyalahgunaan narkotika dan selalu memasukkan edukasi hukum dalam kurikulum dengan harapan agar siswa memahami konsekuensi dari perbuatan mereka.
Fardial juga mendorong agar penyuluhan hukum dari kejaksaan dilakukan secara rutin, bahkan lebih sering, guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran siswa akan pentingnya ketaatan terhadap hukum.
Tim JMS Kejaksaan Aceh, yang saat ini aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum di berbagai sekolah di Kota Banda Aceh, terus berupaya menyampaikan materi yang relevan dan mendidik kepada para siswa.
Pada kunjungan terakhir mereka ke MAN 2 Banda Aceh, mereka mengenalkan Institusi Kejaksaan kepada siswa-siswa serta memberikan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan perilaku cyberbullying.
Ali Rasab Lubis dari Kejaksaan Aceh menegaskan pentingnya pemahaman hukum sejak dini, sementara Fitriani, S.H, M.H, memberikan tips penggunaan media sosial yang bijak agar siswa-siswi dapat terhindar dari risiko bulling dan cyberbullying.
Melalui upaya kolaboratif antara Kejaksaan Aceh dan lembaga pendidikan, diharapkan dapat diciptakan lingkungan belajar yang aman dan berkualitas, serta siswa-siswi yang menjadi agen perubahan positif di masyarakat.[]