Habanusantara.net– Langkah penting dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak di Kota Banda Aceh tahun 2024 telah diambil oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.
Dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis, 14 Maret 2024, lima orang anggota Panitia Seleksi (Pansel) Penjaringan Panitia Pengawas (Panwaslih) Pilkada Kota Banda Aceh telah ditetapkan.
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, dalam konferensi pers dengan awak media, menjelaskan bahwa penetapan anggota Pansel tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan, atau yang lebih dikenal sebagai fit and proper test.
Uji tersebut dilakukan terhadap calon anggota Pansel yang telah mengikuti tahapan seleksi sebelumnya, berlangsung di ruang Komisi I DPRK Banda Aceh.
“Setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I memutuskan lima orang yang akan menjadi anggota Pansel Panwaslih Pilkada Kota Banda Aceh,” terang Ramza Harli.
Lebih lanjut, Ramza menjelaskan bahwa proses uji tersebut bertujuan untuk menilai kemampuan tiap calon anggota Pansel dalam hal penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas rekrutmen calon anggota Panwaslih di masa mendatang.
Dari hasil rapat pleno Komisi I DPRK Banda Aceh, nama-nama yang berhasil lolos sebagai anggota Pansel antara lain H. Muhammad Aulia, ST, Dr. Iqbal, ST. MT, Wais Alqarani, S. IP. Soelayman, SE, dan Lukman Yushar. Mereka yang terpilih berasal dari latar belakang akademisi, profesional, dan masyarakat umum.
Ramza Harli, politisi Gerindra yang juga Ketua Komisi I, berharap agar anggota Pansel yang telah ditetapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi.
Menurutnya, kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah berikutnya sangat tergantung pada kualitas anggota Panwaslih yang direkrut.
“Kami berharap, anggota Panwaslih yang akan direkrut adalah mereka yang memahami aturan pelaksanaan Pilkada. Dengan begitu, kami yakin Pilkada akan berlangsung lancar, jujur, dan adil. Hal ini akan membawa kita kepada kepala daerah yang berkualitas dan mampu untuk memajukan Kota Banda Aceh,” tutup Ramza Harli.
Di sisi lain, Kabag Humas dan Persidangan Sekretariat DPRK Banda Aceh, Yusnardi, menyampaikan bahwa anggota Pansel yang telah ditetapkan akan segera memulai penyusunan tahapan seleksi calon anggota Panwaslih Kota Banda Aceh sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Semua tahapan seleksi akan diumumkan secara terbuka melalui media massa dan situs web DPRK Kota Banda Aceh, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Qanun Pemerintah Aceh Nomor 6 Tahun 2016,” ujar Yusnardi.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh Komisi I DPRK Banda Aceh ini menunjukkan komitmen mereka dalam memastikan terlaksananya Pilkada dengan integritas yang tinggi, serta mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses demokrasi lokal yang transparan dan adil.
Semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dalam rangkaian persiapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang, dengan harapan proses tersebut berjalan lancar dan memberikan hasil yang terbaik bagi Kota Banda Aceh dan seluruh warganya.[Adv]