Habanusantara.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Fakhrus Walidan (23), mahasiswa asal Simeulue, dan M Zulmi (29), pekerja bengkel, mengalami luka bacok akibat senjata tajam.
Keenam tersangka tersebut adalah DAL (24) warga Gue Gajah, Aceh Besar, MAD (19) warga Lambheu, Aceh Besar, dan FIR (18) warga Punge Jurong, Banda Aceh. Selain itu, ada tiga tersangka lain yang masih di bawah umur, yaitu YF alias Aseng (15), MAB (17), dan MIS (17).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolresta) Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyampaikan bahwa keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh pada Rabu (24/1/2024).
Penganiayaan terjadi di Benk Kupi pada Minggu (20/1/2024) dini hari. Para pelaku awalnya hendak tawuran antar remaja di Jalan Teuku Nyak Arif, di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh. Hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan mengungkap bahwa konflik tersebut bermula dari pertandingan futsal sebulan sebelumnya antara kedua kelompok, dimenangi oleh kelompok “gerimis”.
Fadillah menjelaskan, “Pasca keributan itu, berlanjut kembali pada Minggu (20/1/2024) dini hari yang mengakibatkan salah target sehingga korban M Zulmi (29) dan Fakhrus Walidan (23) menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Aseng cs.”
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah gergaji yang dimodifikasi menjadi parang bergerigi. Barang bukti lainnya termasuk empat bilah parang, dua bilah celurit, satu gergaji, dan empat kayu.
Penetapan enam tersangka ini didasarkan pada pemeriksaan terhadap 21 orang oleh penyidik Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Kepolisian berharap bahwa penegakan hukum terhadap para pelaku akan memberikan efek jera dan mencegah tindakan kekerasan serupa di masa yang akan datang[Is]

![Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, saat memperlihatkan barang bukti pelaku kejahatan dalam konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh pada Rabu (24/1/2024).[Foto/HO For Habanusantara]](https://habanusantara.net/wp-content/uploads/2024/01/WhatsApp-Image-2024-01-24-at-14.42.14-jpeg.webp)


















