Habanusantara.net – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi setelah pertandingan futsal antara dua kelompok di Benk Kupi pada Minggu (20/1/2024) dini hari lalu.
Kejadian itu mengakibatkan Fakhrus Walidan (23), seorang mahasiswa asal Simeulue, dan M Zulmi (29), pekerja bengkel, mengalami luka bacok akibat senjata tajam.
Enam tersangka yang diidentifikasi sebagai DAL (24), MAD (19), dan FIR (18) yang merupakan warga Aceh Besar dan Banda Aceh, serta YF alias Aseng (15), MAB (17), dan MIS (17) yang masih berstatus di bawah umur.
Penetapan status tersangka ini disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh pada Rabu (24/1/2024).
Peristiwa penganiayaan ini bermula dari pertandingan futsal antara kedua kelompok sekitar sebulan yang lalu, dimenangi oleh kelompok “gerimis.” Namun, konflik muncul setelah kelompok yang kalah menolak membayar sewa lapangan, sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
Konflik tersebut mencapai puncaknya pada Minggu dini hari, di mana terjadi kekerasan yang menyebabkan M Zulmi dan Fakhrus Walidan menjadi korban.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah gergaji yang dimodifikasi menjadi parang bergerigi.
Pasca-pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan berat.
Mengenai sanksi hukum, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara[]

![Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, saat menyampaikan konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh pada Rabu (24/1/2024).[Foto/HO For Habanusantara]](https://habanusantara.net/wp-content/uploads/2024/01/WhatsApp-Image-2024-01-24-at-14.42.14-1-jpeg.webp)


















