Habanusantara.net – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan secara resmi mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) seluruh Partai Politik peserta Pemilu 2024 di wilayah tersebut. Pengumuman ini disampaikan melalui Pengumuman KIP Aceh Selatan Nomor: 2/PL.01.4-Pu/1101/2024, yang dapat diakses melalui website resmi KIP Aceh Selatan, kip.acehselatan.kpu.go.id.
Dari total 20 peserta kontestan, Partai Nasional Demokrat (NasDem) menonjol sebagai Partai Politik yang paling berani mengalokasikan dana kampanye. Mereka mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 588.035.000, mencakup seluruh penerimaan yang mereka terima.
Partai Amanat Nasional (PAN) menyusul sebagai Partai politik dengan dana kampanye terbesar kedua, menghabiskan Rp. 317.313.000 dari total penerimaan Rp. 317.313.000. Sementara Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) menduduki posisi ketiga dengan anggaran kampanye sebesar Rp. 243.500.000 dari penerimaan Rp. 243.500.000. Posisi keempat diisi oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), yang mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 227.876.000, mencakup seluruh penerimaan Rp. 227.876.000.
Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi, dalam konfirmasi melalui divisi teknis KIP Aceh Selatan kepada Lensapost.net via Whatsapp, menjelaskan bahwa pengumuman LADK Pemilu 2024 ini merujuk pada hasil akumulasi laporan dari masing-masing partai politik. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 17 Januari 2024.
“Terkait nihil LADK, nanti akan diperiksa oleh KAP. Makanya diumumkan ke masyarakat dan disampaikan ke kantor akuntan publik (KAP). KIP hanya menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi,” ujar Kafrawi.
Menurutnya, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 338 ayat 1, hanya partai yang tidak melaporkan LADK yang dapat dibatalkan pesertanya di tingkat masing-masing. Sementara untuk partai yang nihil LADK, penilaian patuh dan tidak patuh akan dikeluarkan oleh KAP.
“Empat partai yang tidak melaporkan LADK adalah Garuda, PSI, Gabthat, SIRA,” tambahnya.
Di samping empat partai yang tidak melaporkan LADK, terdapat juga lima partai politik peserta Pemilu 2024 di Aceh Selatan yang mencatatkan nihil pengeluaran dana untuk kampanye. Kelima partai tersebut adalah Partai Darul Aceh (PDA), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Perindo Persatuan Indonesia.
Dalam informasi yang diumumkan, ke lima partai tersebut sama-sama mencatatkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp. 0, dengan total penerimaan juga sebesar Rp. 0. Hal ini menunjukkan keputusan dari kelima partai politik tersebut untuk tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk kegiatan kampanye.
Pengumuman LADK ini memberikan gambaran awal tentang strategi dan prioritas setiap partai politik dalam menghadapi Pemilu 2024.
Masyarakat dan pemilih di Aceh Selatan diharapkan dapat menggunakan informasi ini sebagai referensi untuk menilai komitmen dan transparansi partai-partai yang bersaing di kancah politik.[*]