Habanusantara.net,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menyelenggarakan seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum Aceh tahun 2023. Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.H, pada Jumat (8/12/2023).
Kegiatan itu Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman hukum dan kesadaran anti korupsi di kalangan siswa tingkat SMA/SMK dari 23 Kabupaten dan Kota di Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto, menegaskan bahwa Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum merupakan langkah konkret dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan siswa.
Kerjasama antara Kejati Aceh dan Disdik Aceh yang sudah berjalan selama 10 tahun menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan generasi yang patuh terhadap hukum.
“Kegiatan ini tidak hanya mengenalkan hukum kepada siswa, tetapi juga menciptakan kesadaran dan kepatuhan terhadap tata tertib dan peraturan di sekolah,” ujar Joko Purwanto.
Menurutnya, kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang tidak hanya paham hukum tetapi juga menjaga diri dari perbuatan melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba dan kejahatan lainnya.
Kajati Aceh juga memberikan pesan kepada peserta Duta Pelajar Sadar Hukum untuk menjadi teladan bagi teman-teman sejawat.
Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum juga dianggap sebagai bagian dari pendidikan karakter yang sesuai dengan moral, nilai, dan norma yang berlaku di Indonesia.
Plh Kadisidik Aceh, Asbaruddin, menekankan bahwa Duta Pelajar Sadar Hukum bukan hanya menjadi agen perubahan sadar hukum, tetapi juga menciptakan siswa yang patuh pada perundang-undangan.
Sebagai bagian dari upaya membangun bangsa yang kokoh dan bermartabat, pendidikan diharapkan mampu mengembangkan karakter peserta didik sesuai dengan moral, nilai, dan norma yang ada di Indonesia.
Peserta Duta Pelajar Sadar Hukum merupakan perwakilan dari hasil seleksi dan juara di tingkat kabupaten dan kota di Aceh. Mereka akan bersaing untuk memperoleh peringkat Duta Pelajar Sadar Hukum di tingkat Provinsi Aceh.
Materi lomba mencakup berbagai tema seperti penerapan Restorasi Justice (RJ), bijak bermedia sosial, tugas dan wewenang Kejaksaan, peran siswa sebagai pemilih pemula (Pilkada), peran pelajar dalam pemberantasan korupsi, dan narkotika.
Teknis lomba mencakup tiga sesi, yaitu perkenalan diri, sesi pertanyaan dari dewan juri, dan penyampaian komitmen dan harapan dari calon Duta Pelajar Sadar Hukum.
Dewan juri terdiri dari unsur Kejati Aceh dengan spesialisasi masing-masing dalam bidang narkotika, tindak pidana korupsi, dan informasi serta transaksi elektronik (ITE).
Kriteria penilaian mencakup sikap dan perilaku calon duta, pemahaman materi, kemampuan menjawab pertanyaan sesuai dengan tema, serta penilaian terhadap penyampaian komitmen dan harapan. Skor nilai berkisar antara 5 hingga 10.
Juara akan mendapatkan sertifikat, selempang, dan hadiah uang pembinaan. Dengan kegiatan ini, diharapkan Aceh dapat melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik tetapi juga memiliki pemahaman dan kesadaran tinggi terhadap hukum dan anti korupsi.[]