Habanusantara.net – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perintahkan agar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024 disahkan melalui qanun.
Sehubungan dengan hal ini, Kemendagri telah memanggil Penjabat (Pj) Gubernur, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera membahas rancangan APBA tahun 2024.
Perintah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan, dalam rapat fasilitasi yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (8/12/2023).
“Keputusan rapat dengan Kemendagri tegas, tetap dilakukan pembahasan. Proses pengesahan anggaran melalui qanun, bukan dengan Pergub,” ungkap Ketua DPRA Zulfadli.
Rapat yang dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan, dihadiri oleh Ketua DPRA Zulfadli bersama Wakil Ketua Teuku Raja Keumangan (TRK) dan para ketua fraksi.
Dari pihak Pemerintah Aceh, hadir langsung Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama Sekretaris Daerah Bustami, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), dan anggota TAPA.
Zulfadli menyampaikan bahwa rapat fasilitasi ini dilaksanakan berdasarkan surat Ketua DPRA Nomor: 900.1.13/2568 tertanggal 30 November 2023.
Atas dasar surat tersebut, Kemendagri memanggil Pj Gubernur dan Ketua DPRA untuk mencari titik temu setelah pembahasan rancangan APBA 2024 sebelumnya tidak menemui kesepakatan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak dalam rapat fasilitasi, Horas Panjaitan kemudian meminta agar polemik yang terjadi segera diakhiri dan pembahasan anggaran tahun 2024 segera dimulai.
Horas Panjaitan meminta TAPA dan Badan Anggaran DPRA agar memulai pembahasan anggaran pada hari Senin (11/12/2023).
“Pembahasan dimulai pada Senin depan secara normal sesuai ketentuan undang-undang. Kita tidak lagi membahas polemik. Ini perintah Kemendagri, bahas!” ujar Zulfadli. (*)