Habanusantara.net, Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Gerindra, Teuku Arief Khalifah, menekankan perlunya pemerintah kota mengalokasikan anggaran untuk tenaga kontrak pada tahun 2024.
Meskipun demikian, Arief menyoroti pentingnya evaluasi mendetail terhadap kebutuhan tenaga kontrak agar penempatannya sesuai dengan kapasitas dan skill di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam pandangan Arief, keberadaan tenaga kontrak memiliki peran krusial, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.
Arief mengatakan, tenaga kontrak punya peran penting dalam jalannya pemerintahan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.
Karena itu Ia meminta agar alokasi anggaran non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat direstui pada tahun 2024, terutama bagi tenaga kerja yang sudah terdata dalam database sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Arief mengklaim bahwa hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) yang mengatur alokasi anggaran untuk tenaga kontrak.
Wakil Ketua Komisi III DPRK ini juga menyampaikan informasi bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh telah melakukan evaluasi terhadap tenaga kontrak selama proses pendataan calon PPPK.
Evaluasi ini dilakukan dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu, termasuk kredibilitas, kapasitas, keahlian yang memadai, dan pengalaman kerja yang mencukupi.
Arief menambahkan bahwa pemko telah memetakan kebutuhan tenaga kontrak, dan dia optimis bahwa di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, tidak akan terjadi penghentian kontrak yang berpotensi meningkatkan tingkat pengangguran.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pemerintah telah melewati momen kritis selama masa pandemi COVID-19 dan masa pemulihan. Meskipun demikian, Arief berpendapat bahwa fasilitasi terhadap tenaga kontrak tetap harus dipertahankan.
Dalam pandangannya, langkah ini tetap perlu dilakukan meskipun melibatkan proses seleksi dan uji kompetensi kembali untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas tenaga kontrak.[Adv]