Headline

Berkas Lengkap, Polda Aceh Serahkan Abu Laot ke Kejari

×

Berkas Lengkap, Polda Aceh Serahkan Abu Laot ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Penyidik Polda Aceh saat menyerahkan Abu Laot ke Kejari Banda Aceh, Selasa 28 November 2023 [Foto/HO Habanusantara]
Penyidik Polda Aceh saat menyerahkan Abu Laot ke Kejari Banda Aceh, Selasa 28 November 2023 [Foto/HO Habanusantara]

Habanusantara.net, – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah melaksanakan tahap II dalam penanganan kasus tindak pidana ITE yang melibatkan tersangka MI alias Abu Laot atau AL (34).

Penyerahan tersangka beserta barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong itu dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Selasa, 28 November 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, menyampaikan bahwa tahap II ini merupakan langkah setelah berkas kasus MI alias Abu Laot dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

“Iya, hari ini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka MI alias Abu Laot atau AL beserta barang bukti ke jaksa,” ungkap Kompol Ibrahim dalam keterangan persnya usai tahap II penyerahan tersangka.

Proses penahanan MI alias Abu Laot sebelumnya dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ITE terkait pencemaran nama baik. Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Sayed Muhammad Mulyadi.

Selama proses pemeriksaan, MI alias Abu Laot ditahan di rutan Mapolda Aceh. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit handphone merk iPhone 13 Pro Max, 2 kartu SIM, dan 1 akun TikTok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Motif dari tindak pidana yang dilakukan oleh MI diketahui terkait dengan rasa tersinggung atas komentar yang dilontarkan oleh pelapor. Komentar tersebut menyatakan bahwa penjualan obat di Jakarta hanya modus, padahal sebenarnya mereka menjual obat keras tramadol.

MI alias Abu Laot disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penyerahan tahap II ini menunjukkan kerjasama yang baik antara aparat kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana di dunia maya, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dalam penggunaan media elektronik.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA di dampingi Asisten 1, Drs. Syakir, M. SI Kadis Kominsa menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Digital Sandi Informasi (DSI) berupa sistem layanan Emergency Call Center 112 sebagai pusat monitoring kedaruratan Provinsi Aceh di Ruang Rapat Sekda Aceh, Rabu, 21 Januari 2026
Headline

Habanusantara.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Digital Sandi Informasi (DSI) berupa sistem layanan Emergency Call Center 112 sebagai pusat monitoring…

Headline

Habanusantara.net – Sebanyak enam pintu rumah toko (ruko) di Dusun Lamdayah, Gampong Tanjong Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan terbakar pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB….

close