Habanusantara.net | Tiktokers Abu Laot Terancam hukuman 4 Tahun Penjara dan denda maksimal 1 Milyar terkait dugaan pencemaran nama baik di akun TikTok miliknya terhadap Sayed Muhammad Mulyadi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, menegaskan Muhammad Ishak alias Abu Laot dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Milyar.
“Abu Laot juga dihadapkan pada pasal-pasal KUHP, yakni Pasal 310 dan 311, serta Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946,” katanya.
Polda Aceh mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari Sayed Mulyadi pada 7 September 2023, yang diajukan di SPKT Polda Aceh terhadap terlapor Muhammad Ishal alias Abu Laot.
Menyusul laporan tersebut, Winardy mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memanggil tujuh orang saksi dan ahli, termasuk ahli bahasa, ITE, dan ahli pidana. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar kuat untuk pemanggilan Abu Laot.
“Kami mengirim dua surat panggilan, namun tidak diindahkan, dan surat ketiga dikirim dengan perintah membawa,” ujar Winardy pada Rabu, 11 Oktober 2023, di Mapolda Aceh.
Tim penyidik mendeteksi keberadaan Abu Laot di Cianjur, Jawa Barat, dan melakukan penangkapannya pada 6 Oktober 2023. Abu Laot kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah pemeriksaan secara berkala pada 7 Oktober 2023, akhirnya Abu Laot ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tambah Winardy.
Dalam penggeledahan, penyidik juga menyita satu unit Handphone merek iPhone 13 Promax berwarna hijau, dua kartu SIM Tri dan XL, serta akun TikTok atas nama “@abupayaphasi.”
Saat ini, Abu Laot masih ditahan di sel tahanan Polda Aceh. Winardy mengungkapkan bahwa awalnya pihak penyidik menunggu mediasi dari pelapor, tetapi hingga saat ini tidak ada tanda-tanda mediasi atau penyelesaian Justice Restorative.
“Tapi saat ini kami mendapatkan laporan bahwa pelapor ingin perkara ini berlanjut sampai ke pengadilan,” ujar Winardy.[Is]