Habanusantara.net- Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencemaran nama baik berinisial MI, yang lebih dikenal dengan Abu Laot atau AL, tanpa adanya perlawanan di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat malam, 6 Oktober 2023.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan bahwa MI alias AL telah diamankan dan telah tiba di Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
“Benar, MI alias AL sudah tiba di Polda Aceh dan langsung dilakukan serangkaian pemeriksaan untuk didalami motif dan tujuannya melakukan tindak pidana,” kata Winardy, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Kombes Winardy menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap MI alias AL untuk mengungkap motif serta tujuannya dalam melakukan tindak pidana yang dilaporkan.
Penyidik akan berusaha mencari pemahaman yang lebih mendalam terkait dengan kejadian ini.
Winardy juga mengungkapkan bahwa motif di balik tindak pidana ini berkaitan dengan komentar yang dilontarkan oleh seorang pelapor.
Komentar tersebut menyatakan bahwa para penjual obat di Jakarta hanya menggunakan modus tertentu, padahal sebenarnya mereka menjual obat keras tramadol.
“Yang bersangkutan tersinggung atas komentar pelapor. Namun, proses ini akan tetap berjalan. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk dilakukan penahanan,” pungkas Winardy.