Habanusantara.net – Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap pria berinisial MI alias Abu Laot, setelah dilaporkan oleh Advokat senior Sayed Muhammad Muliady pada Kamis 7 September 2023 lalu.
Abu Laot ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Jumat malam 6 Oktober 2023. Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Sabtu 7 Oktober di Banda Aceh.
Kombes Winardy juga mengungkapkan, motif dibalik tindak pidana dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Abu Laot, berkaitan dengan komentar yang dilontarkan oleh Sayed Muhammad Muliady.
Komentar tersebut menyatakan bahwa para penjual obat di Jakarta hanya menggunakan modus tertentu, padahal sebenarnya mereka menjual obat keras tramadol.
“Yang bersangkutan tersinggung atas komentar pelapor. Namun, proses ini akan tetap berjalan. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk dilakukan penahanan,” kata Winardy.