Habanusantara.net – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh, Muhammad Yasir.
Vonis ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim T. Syarafi yang didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian, dalam sidang yang digelar pada Senin (4/11/2024).
Selain hukuman penjara, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsideir 1 bulan kurungan penjara. Muhammad Yasir dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Subsideir maka terdakwa Yasir diadili dengan putusan pidana 1 tahun penjara,” ujar T. Syarafi saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh menuntut terdakwa Yasir dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Perkara ini juga telah menyeret nama-nama pejabat lokal lainnya, termasuk Deddy Armansyah selaku Keuchik Gampong Ulee Lheue, dan Sofian Hadi selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue. Keduanya telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Rusli Raden dan M. Ansari Yahya, masih menjalani proses persidangan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Nurul Arafah Islamic Center dari dana yang bersumber APBK 2018 dan 2019z
Namun nyatanya dalam proses pengerjaan, para terdakwa melakukan penyelewengan dengan melakukan pengalihan dana ke rekening pribadi sehingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.[rz]