Habanusantara.net, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif 2024. Dalam pengumuman ini, sebanyak 421 calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat telah dinyatakan sebagai Caleg DCT.
Rachmat Hidayat, salah satu Komisioner KIP Kota Banda Aceh dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menyampaikan bahwa mayoritas calon legislatif yang terdapat dalam DCT adalah mereka yang awalnya tercatat sebagai calon sementara dalam Daftar Calon Sementara (DCS) beberapa waktu lalu.
Hanya sekitar 11 calon legislatif yang menggantikan posisi dari DCS sebelumnya atas permintaan partai, kemungkinan karena dinilai memiliki potensi besar untuk memenangkan partai.
Rachmat juga menekankan bahwa semua calon legislatif dalam DCT tidak memiliki riwayat pidana atau pelanggaran terhadap aturan yang diberlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tidak ada masalah hukum atau pelanggaran lain yang bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU),” katanya.
Pengumuman DCT tersedia untuk publik melalui media cetak, media elektronik, dan situs web resmi KIP kabupaten/kota. Partai politik juga dapat mengaksesnya melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dengan pengumuman DCT ini, Rachmat berharap agar masyarakat Banda Aceh dapat melihat rekam jejak dari masing-masing calon legislatif, sehingga mereka bisa membuat pilihan yang bijak pada Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
“Saya berharap masyarakat Banda Aceh bisa turut berpartisipasi dengan memahami rekam jejak masing-masing calon legislatif, sehingga mereka dapat membuat pilihan yang sesuai dengan hati nurani mereka dalam Pemilu 2024. Yang perlu ditekankan adalah bahwa 421 calon legislatif yang telah ditetapkan dalam DCT ini tidak memiliki catatan terkait masalah hukum atau masalah lainnya,” jelasnya.
Selain pengumuman DCT, KIP Kota Banda Aceh juga akan melaksanakan rapat koordinasi untuk menentukan titik-titik penempatan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan ketentuan daerah, serta lapangan-lapangan tempat kampanye akan diadakan.
Terkait anggaran, Rachmat menegaskan bahwa tidak ada kendala signifikan, dan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 didukung oleh alokasi dana dari KPU pusat. Anggaran tingkat daerah untuk Pilkada 2024 masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banda Aceh (DPRK).