Habanusantara.net – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, H. Isnaini Husda, SE, mengadvokasi perlunya pembentukan aturan baku dalam reusam gampong terkait perlindungan perempuan dan anak.
Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam rapat koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Hotel Seventeen, Banda Aceh, pada Rabu (4/10/2023).
Isnaini menyoroti ketiadaan reusam yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan peduli anak di Kota Banda Aceh.
Bahkan, belum terbentuknya Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPA) di wilayah ini menjadi sorotan serius. Sejak tahun 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menggagas konsep DRPA, namun hingga saat ini belum terealisasi.
“Sampai saat ini di Banda Aceh, belum ada reusam yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan peduli anak, begitu juga dengan DRPA yang sudah digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sejak tahun 2020 yang lalu,” ungkap Isnaini.
Dalam pertemuan tersebut, Isnaini menekankan pentingnya keberadaan reusam untuk memudahkan gampong membentuk DRPA dengan menggunakan dana desa.
Ia menganggap DRPA sebagai upaya preventif yang strategis untuk mencegah dan mengurangi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di tingkat lokal.
“Sebenarnya, draft rancangan aturannya sudah ada, bahkan gampong tersebut sudah digagas oleh Pemerintah Pusat sejak tahun 2020 yang lalu. Itu sebabnya, pertemuan ini sangat penting, agar kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat dicegah dan diminimalisir sedini mungkin,” tegasnya.
Isnaini juga menyoroti aspek pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender, peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak sebagai lima arahan Presiden RI yang perlu diwujudkan.
Sebagai wakil rakyat, Isnaini mendorong peran pemerintah dalam mendukung Program DRPA. Pemerintah harus menciptakan rasa aman, memenuhi hak, dan memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, perlu adanya sarana prasarana publik yang ramah perempuan dan anak serta kelompok rentan.
“DRPA merupakan model desa yang dikembangkan oleh Kemen PPPA untuk dapat menjawab lima arahan Presiden RI yang dimulai dari tingkat desa. Ini program nasional yang perlu didukung dan diwujudkan secara konkret di tingkat gampong,” tutup Isnaini[Adv]