Habanusantara.net – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh menggelar kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan pada Rabu, 23 Oktober 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh 20 peserta yang mewakili Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh serta lembaga terkait.
Acara ini dibuka oleh Kepala BNN Kota Banda Aceh, Masduki, S.H., M.H, yang menyampaikan sambutan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan tagline “War On Drugs menuju Banda Aceh Bersinar” yang telah diinisiasi oleh BNNK Banda Aceh.
Masduki menekankan pentingnya kerja sama dalam memerangi peredaran narkoba dan menyebutkan bahwa Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 telah menjadi dasar pelaksanaan P4GN di Banda Aceh. Dengan kegiatan ini, diharapkan SKPK Banda Aceh dapat merancang Rencana Aksi yang dapat diimplementasikan guna mewujudkan Kota Banda Aceh yang tanggap terhadap ancaman narkoba.
Pemerintah memiliki peran strategis dalam upaya P4GN, dan peran Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengoordinasikan sumber daya dari berbagai komponen daerah, termasuk Pemerintah, lingkungan pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat, untuk mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Konsep Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba, yang dicanangkan oleh BNN RI, bertujuan untuk mengarahkan pembangunan di wilayah Kabupaten/Kota agar lebih fokus pada pencegahan dan penanganan ancaman narkoba.
Pertemuan ini dikoordinir oleh Seksi P2M BNN Kota Banda Aceh, Susi Erlita, SKM, dan dihadiri oleh narasumber serta para undangan dari sektor kelembagaan di Kota Banda Aceh.
Selanjutnya, narasumber dari Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP., M.Si, memberikan materi tentang “Kebijakan P4GN di Setiap Satuan Kerja Perangkat Kota Banda Aceh.” Heru Triwijanarko mengingatkan tentang Instruksi Presiden yang mengamanatkan seluruh pemangku kepentingan untuk bersatu dalam program P4GN, dan BNN bertindak sebagai sektor utama dalam penanganan narkoba di Indonesia.
Melalui forum ini, diharapkan dapat ditemukan formula yang akan meningkatkan program P4GN dan mengurangi bahaya narkoba di Kota Banda Aceh.
Selanjutnya, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP. Ferdian Chandra, S.Sos., M.H, memberikan materi tentang “Teknik Penanganan Narkotika Dalam Perspektif Hukum.” Ferdian Chandra menjelaskan bahwa Polresta Banda Aceh bekerja sama dengan BNNK Banda Aceh dalam upaya P4GN, dengan fokus pada program “Quickwins Presisi Kampung Bebas Narkoba” dan “BNN Desa Bersinar (Bersih Narkoba).”
Ia juga mencatat pentingnya keseimbangan antara tindakan pencegahan, pembinaan, dan pendidikan dalam menangani narkotika sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan upaya bersama seperti ini, diharapkan Kota Banda Aceh dapat menjadi lebih aman dan bersinar tanpa ancaman narkoba.[]