HeadlineNews

Yuni Maulida Resmi Laporkan CB Selebgram Aceh Polda

×

Yuni Maulida Resmi Laporkan CB Selebgram Aceh Polda

Sebarkan artikel ini
Yuni Maulida bersma Kuasa Hukumnya Yussi Muharnina dan tim memperlihatkan bukti pelaporannya saat keluar dari SPKT Polda Aceh, Sabtu 16 September 2023 [Foto/HO Habanusantara]
Yuni Maulida bersma Kuasa Hukumnya Yussi Muharnina dan tim memperlihatkan bukti pelaporannya saat keluar dari SPKT Polda Aceh, Sabtu 16 September 2023 [Foto/HO Habanusantara]

Habanusantara.net – Yuni Maulida, calon tunangan dari Imam Masykur, telah mengambil langkah hukum dengan resmi melaporkan Selebgram Aceh yang dikenal dengan inisial CB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik.

Yuni Maulida bersama kuasa hukumnya Yussi Muharnina dan tim mendatangi Polda Aceh Sabtu 16 September 2023 siang.

Laporan yang disampaikan oleh Yuni Maulida telah teregistrasi dengan nomor polisi LP/204/IX/2023/SPKT Polda Aceh pada tanggal 16 September 2023.

Kuasa hukum Yuni Maulida, Yussi Muharnina, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan erat dengan konten yang diunggah di platform media sosial Instagram dan TikTok. Konten tersebut diduga mencemarkan nama baik kliennya, Yuni Maulida.

Saat melaporkan, Yuni Maulida dan tim hukumnya juga melampirkan bukti berupa tangkapan layar dari media sosial, video, dan bukti lainnya.

“Kami telah melaporkan selebgram Aceh berinisial CB siang tadi ke Polda Aceh,” kata Yussi kepada habanusantara.net Sabtu (16/9/2023) sore.

 

Yussi juga mengungkapkan bahwa dalam unggahan video tersebut, terdapat unsur ujaran kebencian, makian yang merendahkan, serta upaya mempengaruhi opini publik di Aceh untuk membenci Yuni. Dampak dari konten tersebut adalah munculnya hujatan dari pengguna media sosial terhadap Yuni Maulida.

“Akibat hujatan yang dilancarkan oleh netizen, Yuni sempat jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit setelah konten-konten yang diunggah oleh selebgram tersebut menjadi viral di media sosial,” ungkap Yussi.

Selain melaporkan Selebgram Aceh dengan inisial CB, Yussi juga menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan akun-akun media sosial lain yang turut serta dalam mencemarkan nama baik kliennya.

Melalui kuasa hukumnya, Yuni Maulida berharap agar kasus ini, yang dianggap sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, dapat ditangani secara cermat dan tuntas oleh pihak kepolisian.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close