BeritaHeadlinePolitik

Prabowo Segan Masukkan Nama SBY Ke Tim Pemenangan

×

Prabowo Segan Masukkan Nama SBY Ke Tim Pemenangan

Sebarkan artikel ini
Momen pertemuan Prabowo dan SBY di Hambalang. (Foto: Istimewa/Suara.com)

Habanusantara.net – Bacapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengaku segan memasukkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam tim pemenangannya di Pilpres 2024.

“Yang benar aja, senior ah, ngarang aja,” kata Prabowo kepada awak media di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Selasa malam 19 September 2023.

“Beliau senior, gitu aja,” ujar Prabowo saat ditanya terkait kemungkinan memasukkan SBY dalam struktur tim pemenangannya.

Prabowo menuturkan bahwa hingga saat ini dirinya masih terus memperbaiki visi misi sebagai bacapres, sembari menjaring masukan dari semua kalangan.

Ketua Partai Gerindra itu mengaku siap menyerap buah pikiran dari berbagai elemen masyarakat termasuk para pakar atau kalangan akademisi.

“Kita terima masukan dari semua unsur, dari para pakar. Tadi kan dari BEM menyampaikan pikiran-pikirannya, dari rektor sama dosen menyampaikan pikiran-pikirannya, kita tangkap semua, kita olah,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY menyatakan bakal “turun gunung” untuk memenangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Sebenarnya saya sudah pensiun dari politik. Saya sekarang banyak melukis, banyak membina klub bola voli, tapi for you saya siap turun gunung,” ujar SBY di kediaman pribadi Prabowo, Hambalang, Jawa Barat, Minggu (17/9).

Sedangkan Prabowo, sebelumnya menyebut tengah menyusun tim pemenangan menyongsong Pemilu Presiden 2024. Dia menjelaskan pihaknya tengah menyusun nama yang akan menjadi ketua tim pemenangan dengan mendekati beberapa tokoh.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close