Mulai dari bantuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan saat pendataan, banyak korban belum diverifikasi kembali pasca pendataan, serta masih ada korban yang belum didata sama sekali oleh pemerintah.
“Kemudian ada pihak yang menyatakan bahwa tanggal 21 Agustus dijadikan hari pelanggaran HAM Rumoh Geudong, itu dibuat tanpa ada kesepakatan dengan para korban secara menyeluruh,” ujar Nursakdah usai pertemuan.
Karena banyak persoalan yang dihadapi para korban, Nursakdah meminta dukungan kepada Wali Nanggroe untuk mendorong pihak-pihak terkait, baik pemerintah kabupaten, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat segera menyelesaikan persoalan tersebut.




















