Habanusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan penjelasan dan penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (R-KUA PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh tahun 2023. Rapat ini berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRK Banda Aceh pada Senin (4/9/2023).
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, memimpin rapat yang dihadiri oleh Wakil Ketua I, Usman, Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta seluruh anggota DPRK. Turut hadir pula pejabat dari eksekutif, seperti Penjabat Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Wahyudi, dan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Farid Nyak Umar menyatakan bahwa penyampaian R-KUA PPAS merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh. Realisasi program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan menjadi fokus evaluasi yang dilakukan oleh DPRK.
“DPRK harus aktif mulai dari tahap penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pelaksanaan anggaran, serta tahapan evaluasi dan pertanggungjawaban.
Ini diperlukan agar eksistensi dan peran DPRK sebagai lembaga legislatif dapat terfokus, efektif, dan efisien dalam menjalankan kontrol sosial terhadap pemerintah kota,” ujar Farid Nyak Umar.
Farid menekankan bahwa keterlibatan DPRK dalam seluruh siklus pembahasan anggaran merupakan fungsi lembaga pengawasan, khususnya pada kebijakan anggaran. “DPRK tidak hanya menyetujui dan mengesahkan APBK, tetapi perlu proaktif terlibat dalam siklus pembahasan anggaran melalui hak budgeting,” tambahnya.
Rapat paripurna ini menunjukkan upaya DPRK Banda Aceh dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol sosialnya, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.[Adv]




















