HeadlineNews

Aceh Perkuat Ketahanan Pangan dengan Qanun Cadangan Pangan Aceh

132
×

Aceh Perkuat Ketahanan Pangan dengan Qanun Cadangan Pangan Aceh

Sebarkan artikel ini
Sekda Aceh, Bustami, SE, M.Si, memberikan sambutan saat membuka Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Aceh di Grand Arabia Hotel, Banda Aceh, Rabu (6/9/2023).
Sekda Aceh, Bustami, SE, M.Si, memberikan sambutan saat membuka Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Aceh di Grand Arabia Hotel, Banda Aceh, Rabu (6/9/2023).

Habanusantara.net, Pemerintah Aceh, dalam upayanya memperkuat ketahanan pangan di wilayah ini, telah merumuskan dan memperkenalkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Aceh. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah, dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Qanun Aceh tersebut, menggarisbawahi pentingnya memenuhi kebutuhan makanan dan gizi yang mencukupi, aman, beragam, merata, dan terjangkau. Ini adalah kunci untuk memastikan bahwa masyarakat dapat hidup sehat, aktif, dan produktif.

Bustami Hamzah juga menyoroti bahwa ketersediaan pangan harus senantiasa dijaga, baik melalui produksi dalam negeri, cadangan pangan, atau impor. Pemerintah Aceh telah mengambil langkah-langkah proaktif dalam mengatur ketahanan pangan, termasuk dengan mengeluarkan Qanun Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Aceh.

Qanun ini tidak hanya mengatur cadangan pangan untuk Pemerintah Aceh, tetapi juga untuk pemerintahan desa dan gampong.

Sekretaris Daerah juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan cadangan pangan Aceh tidak hanya terbatas pada beras saja, meskipun beras selalu menjadi fokus utama dalam alokasi anggaran. Berbagai jenis makanan pokok lainnya, seperti jagung, minyak goreng, gula, cabe, bawang merah, telur, daging ayam, daging, dan ikan, juga perlu ada cadangannya.

Qanun ini juga memungkinkan cadangan bahan makanan lokal seperti ikan kayu, dendeng Aceh, gula tebu, sagu/beurene, janeng, dan pangan pokok lainnya yang dikonsumsi di seluruh pelosok Aceh.

Tujuan utama dari qanun ini adalah untuk mempersiapkan berbagai persediaan cadangan pangan saat dibutuhkan, terutama dalam menghadapi situasi darurat atau bencana alam yang dapat mengganggu pasokan pangan. Penyelenggaraan cadangan pangan Aceh juga mencakup keanekaragaman pangan, yang menggalakkan masyarakat untuk mengembangkan dan mengonsumsi berbagai jenis makanan lokal.

Baca Juga :  Diduga Korslet, Kabel Ditiang Listrik Simpang Rukoh Terbakar

Sekda Aceh menekankan bahwa kerja keras dan kerja sama berbagai pihak, termasuk Pimpinan dan Anggota DPRA, Dinas Pangan Aceh, dan Biro Hukum Setda Aceh, telah membuat qanun ini menjadi kenyataan.

Dia juga mendorong kabupaten/kota lain di Aceh untuk segera menyusun regulasi serupa, karena regulasi cadangan pangan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja oleh Kemendagri dan BPKP.

Dengan Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 ini, diharapkan semua pihak dapat menyamakan persepsi dan memahami pentingnya regulasi cadangan pangan dalam mendukung ketahanan pangan Aceh.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close