Habanusantara.net – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menjawab rekomendasi Badan Anggaran DPR Aceh tentang rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Aceh tahun anggaran 2022 dalam paripurna DPRA, Rabu 2 Agustus 2023 malam.
Dalam tanggapannya terhadap beberapa rekomendasi dan catatan penting Badan Anggaran DPR Aceh, Achmad Marzuki menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti sebagai berikut:
- “Pemerintah Aceh telah melakukan pendekatan dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan lintas pihak eksternal untuk mencari formulasi pendanaan program dan kegiatan yang membutuhkan pendanaan besar dan berkelanjutan,” ujarnya, “seperti jalan Multi Years Contract (MYC), lanjutan pembangunan Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, Pembangunan Rumah Sakit Regional, serta pemeliharaan infrastruktur yang memerlukan biaya besar dapat didanai dari APBN serta sumber pendanaan lainnya sebagaimana yang disampaikan dalam pendapat Banggar DPR Aceh.”
- “Kami sependapat dengan Badan Anggaran DPR Aceh, bahwa terhadap pelaksanaan seluruh proyek strategis termasuk sumber pendanaannya harus dilakukan pengkajian ulang dengan melibatkan seluruh multystakeholders,” ungkapnya.
- “Berkenaan dengan perencanaan pembangunan berbasis kinerja, kami perintahkan Kepala BAPPEDA Aceh dalam menyusun dokumen perencanaan melibatkan SKPA dilakukan secara terintegrasi, holistik dan tematik, sehingga pencapaian visi misi Pembangunan Aceh yang telah kita sepakati dalam Rencana Pembangunan Aceh 2023-2026 dapat kita wujudkan.”
- “Sehubungan dengan rencana perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) Tahun 2023, kami telah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dengan tembusan antara lain Ketua DPR RI dan Ketua Badan Legislasi DPR RI melalui surat Gubernur Nomor 188/12314 tanggal 9 Agustus 2022,” jelas Marzuki. “Dalam surat tersebut kami telah mengusulkan agar norma pasal 183 ayat (2) dapat diubah menjadi “Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, yang besarnya setara 2,25 persen (dua koma dua lima) plafon Dana Alokasi Umum Nasional”.”
- “Berkenaan dengan keberadaan Sekretariat P2K APBA yang selama ini berada di bawah koordinasi BAPPEDA Aceh dan Biro Administrasi Pembangunan Aceh akan kami Kaji keberadaannya sehingga dapat mendukung kinerja Pemerintah Aceh.”
- “Terhadap keberhasilan program yang hendak dicapai dalam Rencana Pembangunan Aceh (RPA) Tahun Anggaran 2023-2026, akan kami perintahkan Sekretaris Daerah Aceh Sebagai Ketua TAPA untuk mengoordinasikan pelaksanaannya dan setiap tahun juga dilakukan evaluasi antara target dan capaian.”
- “Berkenaan dengan evaluasi kinerja SKPA, saat ini sedang kami lakukan dan kami sependapat dengan Badan Anggaran DPR Aceh untuk menerapkan reward dan punishment.”
- “Terhadap pengawasan proyek-proyek pemerintah sesuai skala prioritas dan anggaran yang tersedia, telah kami perintahkan Inspektur Aceh untuk melaksanakan observasi ulang dan pengawasan, serta memberikan rekomendasi terhadap kegiatan yang bermasalah dan berdampak hukum.”
- “Berkenaan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Tahun Anggaran 2022, telah kami perintahkan Inspektur Aceh berkoordinasi dengan SKPA terkait untuk segera menindaklanjuti terhadap temuan BPK-RI tersebut.”
- “Terhadap pembangunan komplek kawasan KIA Ladong dan Pembangunan fasilitas lainnya yang tidak fungsional, saat ini sedang dilaksanakan evaluasi dan segera kami perintahkan Sekretaris Daerah Aceh untuk mengkoordinasikan penyusunan kajian khusus dan segera dilakukan audit forensik serta mencari alternatif pembiayaan lainnya melalui skema pendanaan diluar APBA baik melalui kementerian maupun pihak ketiga (swasta). Direncanakan pada awal September akan diadakan acara peletakan batu pertama creative hub di kawasan KIA Ladong.”
- “Berkenaan dengan observasi dan monitoring ulang terhadap bangunan dan barang/jasa yang telah dilaksanakan pada tahun 2022, akan kami perintahkan Inspektur Aceh untuk menindaklanjutinya sesuai dengan tahapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- “Terhadap penuntasan pembangunan Rumah Sakit Umum Regional Aceh Tengah, Aceh Barat dan Aceh Selatan, kami mohon dukungan sepenuhnya dari Anggota Dewan yang terhormat agar pendanaannya dapat kita tuntaskan dari APBA. Sedangkan pendanaan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Regional Langsa dan Bireuen, kami sependapat dengan Banggar DPR Aceh untuk kita cari sumber pendanaan lainnya (APBN atau Pihak Ke tiga).”
- “Kami sependapat dengan Badan Anggaran DPR Aceh dan mohon dukungan seluruh Anggota Dewan yang terhormat serta stakeholder terkait agar program pembangunan rumah layak huni bagi warga miskin di Aceh menjadi prioritas penyelesaian bersama, sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan di Aceh.”
- “Terhadap persiapan Buffer Stock, telah kami perintahkan Kepala Dinas Sosial Aceh dan Kepala BPBA, untuk menyediakannya guna mengantisipasi bencana alam di Aceh.”
- “Terhadap perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dan seksual, telah ada 2 (dua) Qanun Aceh, yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Pemerintah Aceh juga sudah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang berfungsi sebagai wadah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya dengan nomor hotline yang dapat dihubungi, yaitu 08116808875.”
- “Berkenaan dengan percepatan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, telah kami perintahkan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Kepala DP3A dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh untuk berkoordinasi dengan Komisi I DPR Aceh dan Kemendagri serta Stakeholder terkait lainnya.”
- “Terhadap 56 (lima puluh enam) Perusahaan yang masuk kedalam daftar hitam (blacklist) telah kami perintahkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk tidak mengikutsertakan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Aceh.”
- “Mengenai proses pengadaan terkait penunjukan penyedia paket pengadaan makanan dan minuman pasien di RSJ Aceh pada tahun anggaran 2022 dilaksanakan melalui Biro Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Aceh. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh nomor 700/07/PDTT/IA-IRSUS/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Laporan Hasil Audit Atas Pengaduan Masyarakat tentang dugaan terjadinya KKN pada RSJ Aceh dan Pokja Biro Pengadaan Aceh terkait lelang paket pengadaan makan dan minum pasien Tahun Anggaran 2022, dengan kesimpulan dugaan tentang KKN yang dilakukan oleh Pokja ULP dan Rumah Sakit Jiwa Aceh tidak terbukti. Terkait hasil dari sidak yang dilakukan oleh Komisi V DPR Aceh pada tanggal 12 November 2022, yang menemukan adanya makanan yang disediakan untuk pasien tidak layak dan kotor. Berdasarkan berita media pihak Komnas HAM Perwakilan Aceh telah memanggil Direktur RSJ Aceh untuk memberikan klarifikasi dan pihak Komnas HAM melakukan investigasi lapangan dengan kesimpulan bahwa pihak RSJ Aceh telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan fasilitas serta pelayanannya. Disamping itu Komnas HAM perwakilan Aceh juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas tindak lanjut RSJ Aceh dalam pemenuhan hak kesehatan bagi para pasien di RSJ Aceh.”
- “Untuk mengantisipasi meningkatnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di tahun-tahun yang akan datang, Pemerintah Aceh melalui Rumah Sakit Jiwa Aceh sependapat dengan DPR Aceh dan terus mendukung dan melaksanakan kegiatan program prioritas ‘bebas pasung’ dan droping (pemulangan pasien sembuh klinis kepada keluarganya) melalui puskesmas dan dinas kesehatan setempat. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh sependapat perlu adanya kelanjutan program jemput pasung dan droping pasien ODGJ di Kabupaten/Kota.”
- “Berkenaan dengan penatausahaan dan pengelolaan aset tetap, kami akan memerintahkan Sekretaris Daerah Aceh selaku pengelola barang dan Kepala BPKA selaku pembantu pengelola barang milik Aceh untuk mengidentifikasi aset produktif yang dapat menghasilkan penerimaan pendapatan bagi Pemerintah Aceh serta menatausahakan dan mengelola aset dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan.”
- “Terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, penerimaan dan implementasi atas dana CSR, kami akan memerintahkan Kepala BAPPEDA Aceh untuk mengumpulkan data dan akan kami sampaikan secara tertulis kepada DPR Aceh.”
- “Sehubungan dengan kinerja pelayanan pada RSUZA, kami telah memerintahkan Direktur RSUZA untuk memberikan perhatian khusus pada unit layanan kesehatan pada RSUZA dan sudah dilakukan evaluasi kinerja dengan nilai ‘baik’ dan tata kelola dengan nilai ‘sangat baik’ oleh BPKP Aceh melalui Surat Nomor PE.09.03/LHP-0216/PW01/4/2023. Berkenaan dengan posisi Wakil Direktur Pelayanan yang kosong akan ditempatkan SDM yang kompeten melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- “Berkenaan dengan pendapat Badan Anggaran DPR Aceh untuk melakukan audit khusus terhadap proses pengadaan barang dan jasa pada RSUZA dan RSJ Aceh, kami akan melakukan telaahan dan kajian terlebih dahulu terhadap proses pengadaan barang dan jasa pada kedua SKPA tersebut.”
Dengan berbagai komitmen dan tanggapan yang diberikan Pj Gubernur Achmad Marzuki, diharapkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Aceh dapat terus meningkat ke depannya. Pemerintah Aceh berkomitmen untuk bekerja sama dengan DPR Aceh dan stakeholder terkait guna mencapai tujuan bersama demi kemajuan Aceh.