Habanusantara.net, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perpanjangan masa jabatan empat Penjabat (Pj) Bupati/Walikota di Aceh, sementara dua lainnya diganti. Keputusan ini diharapkan akan memberikan dampak signifikan terhadap kepemimpinan di Banda Aceh dan Aceh Utara.
Para Pj Bupati/Walikota yang diperpanjang masa jabatan hingga tahun 2024 adalah Pj Bupati Aceh Besar, Bener Meriah, Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe. Sedangkan Pj Walikota Banda Aceh dan Pj Bupati Aceh Utara akan digantikan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan kepada empat Pj Bupati/Walikota akan diserahkan oleh Pj Gubernur Aceh sore ini, jumat 14 juli 2023.
Nama-nama yang akan menerima SK tersebut adalah Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto; Pj Bupati Bener Meriah, Haili Yoga; Pj Bupati Aceh Timur, Mahyuddin; dan Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran.
Sedangkan dua Pj kepala daerah yang diganti juga akan dilantik pada sore ini. Yaitu Pj Wali Kota Banda Aceh akan dijabat oleh Amiruddin, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Sedangkan Mahyuzar dilantik sebagai Pj Bupati Aceh Utara.
Namun, terdapat catatan khusus terkait penunjukan Pj Bupati Aceh Utara, dimana nama Mahyuzar tidak masuk dalam daftar usulan DPRK maupun Pemerintah Aceh. Saat ini, Mahyuzar sedang bertugas sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pusat.
Keputusan perpanjangan dan pergantian jabatan ini didasarkan pada usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) maupun Pemerintah Aceh. Pihak legislatif dan eksekutif masing-masing mengirim tiga nama calon Pj kepada Kemendagri. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, kinerja pemerintahan di wilayah tersebut dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Perpanjangan masa jabatan empat Pj Bupati/Walikota dan pergantian dua lainnya ini menjadi sorotan utama dalam dunia pemerintahan di Aceh. Masyarakat dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama dengan kepala daerah yang baru maupun yang telah diperpanjang masa jabatannya.