Haba Nusantara.net Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi protes terkait penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong yang merupakan tempat pelanggaran HAM berat masa lalu di Pidie, Aceh.
Dalam keterangannya, Mahfud menegaskan bahwa tidak ada bagian sisa bangunan yang dibongkar.
Menurut Mahfud, peristiwa pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong terjadi pada tahun 1989, namun baru pada tahun 2018 Komnas HAM memutuskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. Selama periode tersebut, masyarakat bersama pemerintah daerah menjaga dan merawat bangunan tersebut.
“Saat ini, tidak ada yang dibongkar atau dibuang di sini. Sisa-sisa bangunan tersebut masih dibiarkan, termasuk dua sumur yang ada di lokasi juga akan dirawat,” jelas Mahfud saat berkunjung ke Pidie, Aceh.
Menurut Mahfud, sisa bangunan yang masih ada akan tetap disisakan dan dirawat. Namun, beberapa bagian bangunan lainnya telah dirusak oleh masyarakat sendiri sebelumnya.
Mahfud juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mendata korban yang berhak mendapatkan pemulihan hak terkait pelanggaran HAM berat di Aceh. Data tersebut akan berdasarkan laporan Komnas HAM yang kemudian divalidasi oleh tim.
Sementara itu, YLBHI-LBH Banda Aceh, melalui keterangannya sebelumnya, menyayangkan penghancuran Rumoh Geudong yang mereka anggap sebagai penghilangan barang bukti penyelesaian kasus HAM berat. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan upaya negara dalam memberikan impunitas kepada pelaku pelanggaran HAM berat.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengecam penghancuran Rumah Geudong dan menyatakan bahwa tindakan tersebut merendahkan martabat masyarakat Aceh. Menurut mereka, suara para korban diabaikan dalam proses penghancuran ini.
Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Rudolf Alberth, menjelaskan bahwa penghancuran yang disebut-sebut sebenarnya hanya merujuk pada tangga dan dua bidang tembok yang telah rusak sejak tahun 1998. Bagian lain dari bangunan tersebut masih ada, termasuk tangga yang akan dijadikan simbol kick-off penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat jalur non-yudisial tidak akan menghapuskan kasus pelanggaran HAM berat jalur yudisial. Pemerintah telah melibatkan 19 kementerian/lembaga dalam upaya penyelesaian kasus tersebut.
Kick-off penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat jalur non-yudisial direncanakan akan dilaksanakan di Rumoh Geudong Aceh pada hari Selasa, 27 Juni 2023. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Aceh ini merupakan langkah penting dalam pemenuhan hak korban dan penghormatan terhadap nilai dan prinsip hak asasi manusia.[Is]