Haba Nusantara.net – Politikus Partai Demokrat, Asmauddin, resmi dilantik dan diambil sumpah dalam rapat paripurna hari ini, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Pelantikan dan pengambilan sumpah Asmauddin dilakukan di Gedung Utama DPR Aceh, Senin (26/6/2023).
Asmauddin mendapatkan kesempatan ini untuk mengisi posisi kosong setelah Teuku Sama Indra, anggota Fraksi Partai Demokrat, meninggal dunia pada Selasa, 7 Februari 2023 akibat sakit yang dideritanya.
Asmauddin akan menjabat sebagai anggota DPR Aceh untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
Proses pengambilan sumpah jabatan Asmauddin dipandu oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Dalimi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, kepala SKPA, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, Suhaimi, membacakan surat keputusan pemberhentian T. Sama Indra dengan hormat berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Tito Karnavian.
“Dengan ini, kita secara resmi memberhentikan almarhum Teuku Sama Indra dari kedudukannya sebagai anggota DPRA masa jabatan 2019-2024, terhitung sejak meninggal dunia,” kata Suhaimi saat membacakan surat keputusan pemberhentian T. Sama Indra.
Setelah itu, Sekwan Suhaimi membacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4-1257 tahun 2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRA, yaitu Asmauddin.
“Dengan ini, kami resmi mengangkat Asmauddin sebagai anggota PAW DPRA untuk sisa masa jabatan 2019-2024, terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji,” ujar Sekwan.
Kehadiran Asmauddin di DPR Aceh diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjalankan tugas legislatif serta mewakili aspirasi masyarakat Aceh. Posisinya sebagai pengganti antar waktu memberikan tanggung jawab besar, dan diharapkan ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan menjaga kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Dengan dilantiknya Asmauddin sebagai anggota DPR Aceh, diharapkan kinerja legislatif di Aceh semakin membaik dan mampu menjalankan perannya dalam mengawal dan mendorong pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Aceh.