Haba Nusantara.net – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, dalam kunjungan ke lokasi peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Aceh di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron pada Senin (26/6/2023).
Besok, Selasa (27/6), Presiden RI Joko Widodo beserta istri, Iriana Joko Widodo, dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju serta para Duta Besar Negara Sahabat dijadwalkan akan berkunjung ke Gampong Bili Aron.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh.
“Hari ini Pak Gubernur mendampingi Pak Menko Polhukam untuk meninjau kesiapan kegiatan peluncuran program penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh, di Gampong Bili Aron,” ujar Muhammad MTA, Juru Bicara Pemerintah Aceh.
Muhammad MTA menambahkan bahwa semua pihak berharap kunjungan kerja Presiden berjalan lancar seperti kunjungan sebelumnya ke Aceh. Sambutan hangat dari masyarakat Aceh menjadi alasan seringnya Presiden Jokowi berkunjung ke daerah tersebut.
Lebih lagi, kunjungan kali ini memiliki keistimewaan karena berkaitan dengan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM masa lalu. Masyarakat Aceh merasa bersyukur dan mengapresiasi perhatian Presiden terhadap para korban konflik.
Dalam agenda kunjungannya, Presiden Jokowi juga direncanakan akan melakukan dialog melalui konferensi video dengan sejumlah korban pelanggaran HAM di Talangsari dan beberapa lokasi lainnya.
Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh ini merupakan langkah penting yang ditandai dengan peluncuran oleh Presiden Jokowi. Program ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara non yudisial.
“Kami berterima kasih kepada Presiden karena telah memilih Aceh, terutama Rumoh Geudong, sebagai lokasi peluncuran kegiatan ini. Seperti yang kita ketahui bersama, beberapa waktu lalu Presiden mengumumkan penyelesaian non yudisial 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia,” ungkap MTA.
“Dari 12 kasus tersebut, tiga di antaranya terjadi di Aceh, yaitu Rumoh Geudong di Pidie, Simpang KKA di Aceh Utara, dan Jamboe Keupok di Aceh Selatan,” tambahnya.
Dalam rangkaian acara ini, hari ini juga akan dilaksanakan gladi kotor dan gladi bersih guna memastikan kelancaran dan keamanan pelakpjsanaan kegiatan tersebut. Semua pihak berharap acara ini berjalan dengan baik dan sukses untuk mendukung pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat di Aceh.





