Pendekatan Pemberdayaan, Disnak dan Pemkab Aceh Jaya Mulai Penertiban Hewan Ternak

Denda yang diberikan sesuai dengan jenis hewan ternak, dengan besaran yang berbeda-beda. Untuk jenis hewan ternak kerbau, denda yang harus dibayarkan adalah Rp500 ribu per ekor per hari, sapi sebesar Rp300 ribu per ekor per hari, dan kambing sebesar Rp100 ribu per ekor per hari.
Nurdin mengatakan bahwa upaya penertiban ternak ini tidak hanya dilakukan melalui pendekatan represif, tetapi juga melalui pendekatan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat. Sebagai bagian dari strategi penertiban ternak berbasis pemberdayaan, Pemkab Aceh Jaya sedang melakukan koordinasi dengan dinas terkait di Pemerintah Aceh, Kementerian Pertanian RI, serta pemangku kebijakan lainnya, termasuk Bank Aceh Syariah.
Salah satu strategi pemberdayaan yang dipilih oleh Pemkab Aceh Jaya adalah penggemukan sapi dan penertiban di Padang Penggembalaan. Saat ini, sudah ada satu kelompok yang terlibat dalam program penggemukan sapi tersebut. Pihak perbankan juga memberikan dukungan modal kerja kepada peternak untuk membangun kandang dan mengembangkan rumput pakan ternak, sehingga usaha peternakan tersebut dapat lebih bernilai ekonomis.