Habanusantara.net- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya, bekerja sama dengan Dinas Peternakan Aceh (Disnak Aceh), sedang mengembangkan upaya penertiban hewan ternak berbasis pemberdayaan, sesuai dengan arahan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, yang baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Aceh Jaya.
Penjabat Bupati Aceh Jaya, Nurdin, mengungkapkan hal ini setelah berdiskusi dengan Kepala Disnak Aceh, Zalsufran, di ruang kerja Kadisnak Aceh pada Jumat (19/5/2023).
“Pada kunjungan kerja Bapak Gubernur ke Aceh Jaya beberapa waktu lalu, kami dari Pemkab Aceh Jaya diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan dinas teknis di Pemerintah Aceh guna merumuskan upaya penanganan hewan ternak warga yang berkeliaran di jalan raya. Penanganan hewan ternak ini merupakan salah satu tugas yang harus saya selesaikan sebagai Pj Bupati Aceh Jaya, bahkan para netizen juga menantang kami untuk menertibkan hewan ternak ini,” ujar Nurdin.
Nurdin menjelaskan bahwa Aceh Jaya sudah memiliki Qanun yang mengatur penertiban ternak, yaitu Qanun Kabupaten Aceh Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak. Qanun ini juga mengatur tentang denda bagi pemilik ternak yang hewan peliharannya berkeliaran di jalan raya.