“Dengan adanya sertifikasi halal tersebut, besar harapan dapat meningkatkan ekosistem halal di Aceh, terlebih Aceh merupakan provinsi yang menerapkan syariat Islam,” tutur WR USK.
“USK selain mempunyai LPH juga mempunyai ahli dan konsultan halal dari berbagai bidang ilmu yang bernaung dibawah Pusat Riset Halal yang siap membantu memberikan solusi dan pencerahan mengenai penerapan produk halal,” lanjutnya.