“Sertifikat halal dapat menjadi tolak ukur yang sangat penting untuk Air Minum dalam Kemasan yang telah mendapatkan sertifikat halal, harus punya komitmen untuk selalu menjaga produknya berstatus halal. Hal ini untuk menjaga kenyamanan konsumen dalam mengkonsumsi produk Air Minum dalam Kemasan,” kata Fahrizal.
Sementara itu, Wakil Rektor (WR) USK, Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si, IPU, mengapresiasi sekaligus bersyukur karena LPH USK telah berhasil membantu pelaku usaha memperoleh sertifikat halal. Ia juga mengajak semua pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal melalui LPH USK, atau konsultasi masalah halal produk.