Manajer sertifikasi dan audit LPH USK, Sadli, ST, M.Si, App, mengatakan, sertifikasi produk halal ini merupakan kerjasama LPH USK dengan MPU Aceh dan BPJPH. Adapun audit ke industri dilakukan oleh auditor halal Prof. Dr. M. Dani Supardan, MT dan Dr. Ir. Yusya Abubakar, M.Sc.
Ketua LPH USK, Ir. Fahrizal, S.TP, M.Sc, IPM menyampaikan, keberhasilan dan kehadiran industri di Provinsi Aceh yang telah tersertifikasi halal, dan berlaku secara nasional dapat memberikan jaminan keamanan halal, dan dapat mendorong para pelaku usaha lainnya baik pada bidang makanan dan minuman maupun bidang kosmetik untuk dapat memproses sertifikasi halal produknya melalui LPH USK.