News

DPRA Ingin Revisi Qanun LKS, GPI Aceh Besar Sebut Pon Yahya Tidak Paham Subtansi Qanun LKS

243
×

DPRA Ingin Revisi Qanun LKS, GPI Aceh Besar Sebut Pon Yahya Tidak Paham Subtansi Qanun LKS

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net  – Wakil Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Aceh Besar Rezal Irwandi, SH menilai statemen ketua DPRA Pon Yahya sangat tendensius mengenai akan merevisi Qanun LKS dan kembalinya Bank Konvensional di Aceh, hal itu menyikap Bank Syariah Indonesia (BSI) down beberapa sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam rilis yang dikirimkan ke media ini, Minggu (14/5/2023).

Menurut Rezal DPR Aceh jangan gegabah seperti orang yang kebakaran jenggot dalam merencanakan keputusan, termasuk jika merevisi Qanun LKS tendensius mencederai kekhususan Aceh dalam penerapan syariat Islam secara kaffah di bumi aceh.

Baca Juga :  JMSI Aceh minta BSI jelaskan masalah gangguan layanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close