News

DPRA Ingin Revisi Qanun LKS, GPI Aceh Besar Sebut Pon Yahya Tidak Paham Subtansi Qanun LKS

×

DPRA Ingin Revisi Qanun LKS, GPI Aceh Besar Sebut Pon Yahya Tidak Paham Subtansi Qanun LKS

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net  – Wakil Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Aceh Besar Rezal Irwandi, SH menilai statemen ketua DPRA Pon Yahya sangat tendensius mengenai akan merevisi Qanun LKS dan kembalinya Bank Konvensional di Aceh, hal itu menyikap Bank Syariah Indonesia (BSI) down beberapa sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam rilis yang dikirimkan ke media ini, Minggu (14/5/2023).

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Habanusantara.net, Banda Aceh – Persiraja Banda Aceh akan bermain all-out  habis-habisan untuk membenam tamunya, PSMS Medan pada laga pekan 16 Liga 2 Pegadaian Championship musim 2025/2026 di Stadion H Dimurthala,…

News

Habanusantara.net – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, serahkan bantuan untuk korban banjir di Gampong Blang Cut, Meurah Dua, Pidie Jaya. Bantuan yang berasal dari anggota JMSI Aceh dan sejumlah…

close