Dan saat ini, kata Rezal, sudah tersebar isu bahwa data BSI di retas oleh hacker sebesar 1.5 TB. Hal ini juga di atur dalam Qanun LKS pasal 36 ayat (2) bahwa pengelola harus memiliki tata kelola yang baik untuk menjamin keberlangsungan usahanya dan menjaga tingkat kepercayaan nasabah dan ayat (3) Pengelola harus mampu menjaga kerahasiaan data pemangku kepentingan meliputi adil, amanah, dan ihsan.
Disini bisa kita nilai bahwa Qanun LKS ini sudah mengatur dari berbagai aspek supaya tercapainya kemaslahatan bagi masyarakat Aceh. Jika saat ini ada banyak permasalahan berarti eksekutornya yang bermasalah bukan Qanunnya.




















