News

DPRA Ingin Revisi Qanun LKS, GPI Aceh Besar Sebut Pon Yahya Tidak Paham Subtansi Qanun LKS

×

DPRA Ingin Revisi Qanun LKS, GPI Aceh Besar Sebut Pon Yahya Tidak Paham Subtansi Qanun LKS

Sebarkan artikel ini

Dan saat ini, kata Rezal, sudah tersebar isu bahwa data BSI di retas oleh hacker sebesar 1.5 TB. Hal ini juga di atur dalam Qanun LKS pasal 36 ayat (2) bahwa pengelola harus memiliki tata kelola yang baik untuk menjamin keberlangsungan usahanya dan menjaga tingkat kepercayaan nasabah dan ayat (3) Pengelola harus mampu menjaga kerahasiaan data pemangku kepentingan meliputi adil, amanah, dan ihsan.

Disini bisa kita nilai bahwa Qanun LKS ini sudah mengatur dari berbagai aspek supaya tercapainya kemaslahatan bagi masyarakat Aceh. Jika saat ini ada banyak permasalahan berarti eksekutornya yang bermasalah bukan Qanunnya.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Habanusantara.net, Banda Aceh – Persiraja Banda Aceh akan bermain all-out  habis-habisan untuk membenam tamunya, PSMS Medan pada laga pekan 16 Liga 2 Pegadaian Championship musim 2025/2026 di Stadion H Dimurthala,…

News

Nah, selanjutnya, sebagian dana bantuan diserahkan dalam bentuk bantuan logistik, berupa beras, indomie, sajadah, pakaian anak-anak, biskuit, dan pembalut wanita ke warga terdampak di Pidie Jaya. “Donasi JMSI Aceh mungkin…

close