Habanusantara.net- Jakarta– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri Cs berpeluang dijemput paksa dari sikap tidak kooperatif untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan malaadministrasi yang dilayangkan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro.
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, opsi pemanggilan paksa bila Ombudsman menilai ada unsur kesengajaan apalagi dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran, dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Robert menjelaskan upaya itu telah diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.