Konsep dan rancangan usulan pembentukan Badan Pengelola Sumberdaya Hutan Aceh telah disampaikan kepada Presiden Jokowi untuk menjadi Peraturan Presiden.
Sebelumnya, usulan tersebut telah dibahas dengan Menteri LHK di Meuligoe Wali Nanggroe beberap waktu lalu. Hasil pembahasan itu, sambung Wali Nanggroe, telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, para Direktur lingkup Ditjen PHL dan Tim Kajian yang melibatkan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Banda Aceh dalam penyusunan Kajian Model Pengelolaan Sumberdaya Hutan yang telah dipresentasikan di Bogor akhir tahun 2022 lalu.
Di akhir penyampaiannya, Wali Nanggroe menyebutkan, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi hasil Kajian Model Pengelolaan Sumberdaya Hutan dalam Bingkai Keistimewaan dan Kekhususan Aceh.
“Hasil kajian akan disusun menjadi suatu Policy Brief kepada Menteri LHK dan Presiden Republik Indonesia untuk menjadi salah satu dasar penetapan kebijakan pengelolaan hutan di Aceh,”pungkasnya.(akb)














