News

Wali Nanggroe : Pengelolaan Hutan Aceh Bukan Wewenang Pemerintah Pusat

×

Wali Nanggroe : Pengelolaan Hutan Aceh Bukan Wewenang Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al Haythar saat Rapat Pembahasan Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Aceh, yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat (24/2/2023).(ist)

Hal itu, menjadi bukti tidak maksimalnya pemanfaatan hutan bagi masyarakat sekitar kawasan.

Wali Nanggroe juga menyampaikan saat ini ada tiga perusahaan yang telah dicabut izin konsesi oleh BKPM Pusat karena menelantarkan lahan, dengan total 130.634 hektar.

Lahan yang terlantar, yaitu PT. Rimba Penyangga Utama seluas 6.150 hektar, PT. Aceh Inti Timber seluas 80.084 hektar, dan PT. Lamuri Timber seluas 44.400 hektar.

“Dari hasil evaluasi yang dilakukan, kami telah menyusun konsep pengelolaan sumberdaya hutan, untuk pemulihan kerusakan yang telah terjadi, dan untuk keberlanjutan perdamaian Aceh,” sebut Malik Mahmud.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Nah, selanjutnya, sebagian dana bantuan diserahkan dalam bentuk bantuan logistik, berupa beras, indomie, sajadah, pakaian anak-anak, biskuit, dan pembalut wanita ke warga terdampak di Pidie Jaya. “Donasi JMSI Aceh mungkin…

close