Hal itu, menjadi bukti tidak maksimalnya pemanfaatan hutan bagi masyarakat sekitar kawasan.
Wali Nanggroe juga menyampaikan saat ini ada tiga perusahaan yang telah dicabut izin konsesi oleh BKPM Pusat karena menelantarkan lahan, dengan total 130.634 hektar.
Lahan yang terlantar, yaitu PT. Rimba Penyangga Utama seluas 6.150 hektar, PT. Aceh Inti Timber seluas 80.084 hektar, dan PT. Lamuri Timber seluas 44.400 hektar.
“Dari hasil evaluasi yang dilakukan, kami telah menyusun konsep pengelolaan sumberdaya hutan, untuk pemulihan kerusakan yang telah terjadi, dan untuk keberlanjutan perdamaian Aceh,” sebut Malik Mahmud.














