News

Wali Nanggroe : Pengelolaan Hutan Aceh Bukan Wewenang Pemerintah Pusat

×

Wali Nanggroe : Pengelolaan Hutan Aceh Bukan Wewenang Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al Haythar saat Rapat Pembahasan Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Aceh, yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat (24/2/2023).(ist)

“Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab utama banjir, longsor dan kebakaran, dan merupakan trend yang terjadi beberapa tahun terakhir,” ujar Wali Nanggroe.

Menurutnya, saat ini pengelolaan Kawasan Hutan Lindung (KHL) yang ditetapkan berdasarkan hasil skoring oleh Kementerian LHK, ternyata belum optimal.

Padahal idealnya, hutan lindung mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, dibandingkan dengan Kawasan hutan produksi yang ada, melalui pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).

“Dari data KLHK selama lima tahun terakhir, menunjukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pemanfaatan hutan Aceh tidak lebih 2 miliar per tahun, dan menempatkan Aceh pada urutan 10 terendah. Nilai itu sangat kecil dibandingkan luas kawasan hutan yang telah ditetapkan pengelolanya,”paparnya.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Harapannya, dana tersebut, dapat digunakan, untuk memulihkan kondisi rumah lima orang wartaean tersebut yang luluh lantak diterjang banjir bandang. “Awalnya kita ingin membesarkan jumlah penerima. Tapi, akhirnya kita memilih membesarkan…

close