News

Wali Nanggroe : Pengelolaan Hutan Aceh Bukan Wewenang Pemerintah Pusat

×

Wali Nanggroe : Pengelolaan Hutan Aceh Bukan Wewenang Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al Haythar saat Rapat Pembahasan Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Aceh, yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat (24/2/2023).(ist)

Dalam rapat tersebut, kata M. Nasir, Wali Nanggroe menjelaskan dasar-dasar hukum kewenangan Aceh dalam pengelolaan hutan, perkembangan terkini kondisi hutan Aceh berdasarkan hasil kajian Pusat Riset Kehutanan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, dan permintaan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan kebijakan pengelolaan hutan, sebagaimana yang telah diajukan Wali Nanggroe.

“Melalui analisis dan informasi dari berbagai sumber, hutan Aceh mengalami deforestasi tidak kurang dari 10.000 Ha per tahun, dalam kurun waktu lima tahun terakhir,”ungkap Wali Nanggroe pada rapat tersebut.

Deforestasi tidak hanya disebabkan illegal logging, juga karena bencana alam dan okupasi masyarakat yang membuka lahan perkebunan di kawasan hutan.

Wali Nanggroe juga mengatakan bahwa dirinya telah mendapatkan data temuan terakhir, kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan Aceh.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Lewat arahan tertulis yang disampaikan Teguh, pihaknya kemudian melakukan penggalangan donasi kepada ketua-ketua JMSI se-Indonesia dan seluruh anggota JMSI Aceh. “Alhamdulillah, terkumpul total dana Rp27,2 juta,” ujarnya. Dari sejumlah dana…

close