Habanusantara.net, pelaku pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse narkoba Polres Langsa saat transaksi jual beli dengan personel Polisi yang sedang melakukan penyamaran (undercover buy) pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Sandy Saputra mengatakan, tersangka berinisial MK (22) warga Dusun Peukan Gampong Bayeun Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang selama ini mengedarkan sabu di Kecamatan Birem Bayeun wilayah hukum Polres Langsa,”kata Sandy, Kamis (24/11/2022).
Dari penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,44 gram, satu unit Handphone merk Vivo warna biru dan satu unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam tanpa nopol.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Langsa Guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Mdn)




















