Habanusantara.net, Dua Warga Gampong Paya Ateuk Kecamatan Pasie Raja diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan, Rabu (23/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Kedua pemuda masing-masing berinisial BM (23) dan SM (23) diamankan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba, Iptu Fakhrurrazi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu daerah tersebut.
“Awalnya as dilakukan terhadap BM dan menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,00 gram, tiga bungkus plastik kosong bening, satu buah tempat penyimpanan sabu dan satu unit handphone,”kata Iptu Fakhrurrazi, Kamis (24/11/2022).
Hasil pengembangan, sambungnya, BM mengaku barang haram tersebut didapatkan dari pelaku berinisial SM.
“Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan SM dan menemukan barang bukti sabu 11,58 gram,” ujarnya.
Pungkasnya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan penyidikan lanjut.(mdn)