Habanusantara.net, Sebanyak 72 unit perangkat Telekomunikasi Tanpa Sertifikasi dimusnahkan Balai Monitor (Balmon) kelas II Banda Aceh.
Puluhan perangkat telekomunikasi tersebut dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat Vibratory roller atau mobil giling, di halaman kantor Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, Kamis, (24/11/2022).
Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, Luthfi mengatakan perangkat telekomunikasi yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan dan pengendalian dari penertiban dan penanganan gangguan frekuensi yang berada dalam pengamanan PPNS terhadap perangkat telekomunikasi yang tidak tersertifikasi, mengganggu pengguna frekuensi lainnya ataupun tidak melakukan pengurusan izin.
“Ada 72 perangkat komunikasi dari 45 pengguna frekuensi dan telah dinyatakan lengkap administrasi untuk dimusnahkan,” katanya.




















