Habanusantara.net, Sepuluh pasangan anak dibawah umur (Dini) di Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti Konseling atau penyuluhan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
Kasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Aceh Tamiang Cut Nada mengatakan, pihaknya menerima sepuluh calon pasangan usia dibawah umur yang ingin menikah.
“Ada 10 pasangan yang ingin menikah, ikut konseling. Kalau usianya dari 15 hingga 18 tahun,” ujar Cut. Jumat (28/10/22).
Cut menjelaskan, Konseling adalah pemahaman bagi pasangan yang ingin menikah.
Diantara, kata Cut, status suami istri dan ekonomi dalam menjalankan rumah tangga. Sebelum mengajukan permohonan nikah muda atau dengan istilah dispensasi perkawinan. tambahnya.
“Jadi kita kasih pemahaman kepada pasangan tersebut terkait pernikahan, tugas istri suami hingga ekonomi,” katanya.
Berdasarkan hasil konseling tersebut, lanjut Cut, tidak dibenarkan untuk melakukan pernikahan karena usia perempuan belum mencapai umur 19 tahun. Namun pihak kedua orang tua pasangan tetap ingin menikahkan anak anak nya.
“Kalau alasan mereka banyak, antara lain udah pacaran lama hingga sudah hamil sebelum menikah,” pungkasnya.