DaerahHeadlineNews

Diduga Hamil, 10 Pasangan Usia Dini di Aceh Tamiang ikut Konseling

×

Diduga Hamil, 10 Pasangan Usia Dini di Aceh Tamiang ikut Konseling

Sebarkan artikel ini
Kantor P2TP2A Aceh Tamiang, [Foto/Mdn]

Sebagai informasi:

Aturan batas usia pernikahan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

 

Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 19 tahun atau belum pernah kawin menurut perundang-undangan.[mdn]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close