Sebagai informasi:
Aturan batas usia pernikahan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 19 tahun atau belum pernah kawin menurut perundang-undangan.[mdn]