News

Satreskrim Polresta DS Amankan Pelaku Curas

×

Satreskrim Polresta DS Amankan Pelaku Curas

Sebarkan artikel ini

Saat dikonfirmasi Wakapolresta Deli Serdang  AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH, mengatakan, Pelaku RH sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang,.

“Terhadap tersangka RH kita persangkakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Wakapolresta.(akbar)

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Sigli. Habanusantara.net, Memorial Living Park tersebut diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia…

close